• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas 12 SMA-MA

    Admin One
    Editor: Garutselatan.Net
    Iklan
    Baca Juga

    Pada modul ini kalian diajak untuk memahami konsep, fakta dan prosedur materi mengenai Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia, Kedudukan dan Fungsi Kementrian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintah-non Kementrian, serta bagaimana nilai-nilai Pancasila diterapkan dalam penyelenggaraan kekuasaan dan kewenangan pemerintah.



    Untuk mempermudah dan memahami Nilai-Nilai Pancasila Dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara maka modul ini akan mengajak kalian untuk membuat pemetaan konsep kekuasaan dalam mind mapping.


    Kalian sering mendengar istilah pemerintah, banyak sekali pemberitaan yang menayangkan tentang kebijakan dan orang-orang yang disebut pemegang jabatan. Namun kadang luput dari pemahaman kita, siapa dan apa sebenarnya pengertian pemerintah. Oleh sebab itu, mari kita ulas. 


    Seorang pakar politik, M. Solly Lubis membuat batasan pengertian Pemerintah yaitu seorang atau beberapa orang yang memerintah menurut hukum negerinya. Bahkan ia menyatakan bahwa suatu masyarakat yang anarchitis (a- artinya tidak, archy artinya pemerintahan) bukanlah negara.


    Pengertian tersebut menjelaskan bahwa seseorang atau kelompok orang itu hanya mengikuti hukum yang berlaku di negerinya, barulah dapat disebut Pemerintah, dan jika masyarakatnya tidak patuh pada pemerintah dan aturannya, maka tidak dapat disebut negara. Indonesia menyusun suatu bentuk negara dan sistem pemerintahannya berdasarkan UUD NRI tahun 1945.


    Artikel Menarik :


    Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Hal ini menegaskan bahwa negara yang didirikan adalah negara kesatuan bukan negara federal. Negara kesatuan mengatasi semua paham individu maupun paham golongan. Salah satu ciri negara kesatuan adalah kedaulatan negara tidak terbagi-bagi. 


    Walaupun pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian dari kekuasaannya kepada pemerintah daerah, tetapi pada akhir kekuasaan tertinggi tetap berada ditangan pemerintah pusat. Bagi negara kesatuan Republik Indonesia pemerintah daerah (provinsi) merupakan bagian tidak terpisah serta tidak bersifat negara dalam negara.


    Bentuk Pemerintahan yang diamanatkan oleh UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah Republik, yaitu bentuk pemerintahan untuk membedakan dengan Monarki (Kerajaan). Bentuk pemerintahan ini dipimpin oleh seorang Presiden. Presiden memegang kekuasaan dalam negara tidak secara turun menurun, melainkan melalui sebuah mekanisme demokrasi yang berlangsung dan diakui dalam negara tersebut.


    Modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas 12 SMA-MA


    • Modul KD 3.1 : Kasus-kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Indonesia
    • Modul KD 3.2 : Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia
    • Modul KD 3.3 : Pengaruh Kemajuan IPTEK terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
    • Modul KD 3.4 : Dinamika Persatuan dan Kesatuan Bangsa dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia


    Demikian informasi tentang Modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas 12 SMA-MA, semoga bermanfaat dan  terima kasih telah berkunjung.




    Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini