Modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN) Kelas 10 SMA-MA - Modul itu memiliki empat fungsi diantaranya sebagai Bahan Ajar Mandiri, Pengganti sebagian Fungsi Pendidik, sebagai Alat Evaluasi dan sebagai Bahan Rujukan.
Pada modul ini kalian diajak untuk memahami konsep, fakta dan prosedur materi mengenai Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia, Kedudukan dan Fungsi Kementrian Negara Republik Indonesia dan Lembaga Pemerintah-non Kementrian, serta bagaimana nilai-nilai Pancasila diterapkan dalam penyelenggaraan kekuasaan dan kewenangan pemerintah.
Untuk mempermudah dan memahami Nilai-Nilai Pancasila Dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara maka modul ini akan mengajak kalian untuk membuat pemetaan konsep kekuasaan dalam mind mapping.
Kalian sering mendengar istilah pemerintah, banyak sekali pemberitaan yang menayangkan tentang kebijakan dan orang-orang yang disebut pemegang jabatan. Namun kadang luput dari pemahaman kita, siapa dan apa sebenarnya pengertian pemerintah. Oleh sebab itu, mari kita ulas.
Seorang pakar politik, M. Solly Lubis membuat batasan pengertian Pemerintah yaitu seorang atau beberapa orang yang memerintah menurut hukum negerinya. Bahkan ia menyatakan bahwa suatu masyarakat yang anarchitis (a- artinya tidak, archy artinya pemerintahan) bukanlah negara.
Pengertian tersebut menjelaskan bahwa seseorang atau kelompok orang itu hanya mengikuti hukum yang berlaku di negerinya, barulah dapat disebut Pemerintah, dan jika masyarakatnya tidak patuh pada pemerintah dan aturannya, maka tidak dapat disebut negara. Indonesia menyusun suatu bentuk negara dan sistem pemerintahannya berdasarkan UUD NRI tahun 1945.
Artikel Menarik :
Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara Kesatuan yang berbentuk Republik. Hal ini menegaskan bahwa negara yang didirikan adalah negara kesatuan bukan negara federal. Negara kesatuan mengatasi semua paham individu maupun paham golongan. Salah satu ciri negara kesatuan adalah kedaulatan negara tidak terbagi-bagi.
Walaupun pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk menyerahkan sebagian dari kekuasaannya kepada pemerintah daerah, tetapi pada akhir kekuasaan tertinggi tetap berada ditangan pemerintah pusat. Bagi negara kesatuan Republik Indonesia pemerintah daerah (provinsi) merupakan bagian tidak terpisah serta tidak bersifat negara dalam negara.
Bentuk Pemerintahan yang diamanatkan oleh UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah Republik, yaitu bentuk pemerintahan untuk membedakan dengan Monarki (Kerajaan). Bentuk pemerintahan ini dipimpin oleh seorang Presiden. Presiden memegang kekuasaan dalam negara tidak secara turun menurun, melainkan melalui sebuah mekanisme demokrasi yang berlangsung dan diakui dalam negara tersebut.
Modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas 10 SMA-MA
- Modul KD 3.1 : Nilai-nilai Pancasila dalam Kerangka Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan Negara
- Modul KD 3.2 : Ketentuan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
- Modul KD 3.3 : Kewenangan Lembaga Negara Menurut UUD NKRI 1945
- Modul KD 3.4 : Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
- Modul KD 3.5 : Integrasi Nasional dalam Bingkai Bhineka Tunggal Ika
- Modul KD 3.6 : Ancaman terhadap Negara dalam Bingkai Bhineka Tunggal Ika
- Modul KD 3.7 : Wawasan Nusantara dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia
Demikian informasi tentang Modul Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas 10 SMA-MA, semoga bermanfaat dan terima kasih telah berkunjung.
Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET