• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Kriteria, Penetapan dan Pengumuman Kelulusan Satuan Pendidikan Tahun 2021

    Editor: Garutselatan.Net
    Iklan
    Baca Juga

    Ujian Madrasah (UM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan di kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. UM diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. 


    Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan dalam hal ini adalah madrasah untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.


    Berikut ini akan detail pembahasan tentang apa saja kriteria pencapaian kompetensi lulusan madrasah tahun 2020/2021.


    Kriteria Pencapaian Kompetensi Lulusan


    A. Kriteria Kelulusan


    Kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan minimal mempertimbangkan hal-hal berikut.

    1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;

    2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan

    3. Mengikuti Ujian Madrasah yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.


    B. Penetapan Kelulusan


    1. Kelulusan peserta didik dari madrasah ditetapkan melalui rapat dewan guru pada madrasah yang bersangkutan.
    2. Rumus perhitungan nilai kelulusan peserta didik pada jenjang MI, MTs, dan MA/MAK ditentukan oleh madrasah.
    3. Keputusan rapat kelulusan peserta didik dituangkan dalam sebuah berita acara.
    4. Kepala madrasah menetapkan kelulusan peserta didik dalam bentuk Surat Keputusan.
    5. Kepala madrasah melaporkan kelulusan peserta didik kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.


    C. Pengumuman Kelulusan Satuan Pendidikan 


    Pengumuman kelulusan peserta didik dari madrasah diatur sebagai berikut;

    1. Pengumuman kelulusan MA diperkirakan selambat-lambatnya tanggal 21 Mei 2021
    2. Pengumuman kelulusan MTs diperkirakan selambat-lambatnya tanggal 4 juni 2021
    3. Pengumuman kelulusan MI diperkirakan selambat-lambatnya tanggal 11 Juni 2021


    Demikianlah postingan ini tentang Kriteria, Penetapan dan Pengumuman Kelulusan Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021. semoga bermanfaat. Aamiin.




    Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini