• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Juknis Pelaksanaan Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahun 2021

    Editor: Garutselatan.Net
    Iklan
    Baca Juga

    Juknis Pelaksanaan Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahun 2021 - Salah satu hak dasar warga negara adalah mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu. Diharapkan dengan bekal akses pendidikan yang bermutu, peserta didik dapat tumbuh dan berkembang menjadi generasi yang unggul, hebat, dan bermartabat. Bagi siswa yang berasal dari latar belakang ekonomi yang kurang beruntung, akses pendidikan yang baik juga diharapkan dapat menjadi instrument pemutus matarantai kemiskinan. Dalam konteks ini, Pemerintah menetapkan kebijakan afirmatif berupa Program Indonesia Pintar (PIP) dalam upaya meningkatkan akses pendidikan khususnya bagi siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi. 


    Hal ini sebagaimana pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 yang menginstruksikan kepada Menteri, Kepala Lembaga Negara, dan Kepala Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Program Keluarga Produktif melalui Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Program Indonesia Sehat (PIS) dan Program Indonesia Pintar (PIP).


    Penanggulangan kemiskinan merupakan salah satu program prioritas Pemerintah dalam upaya mewujudkan kesejahteraan umum dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka mempercepat penanggulangan kemiskinan, Pemerintah menetapkan program perlindungan sosial agar warga mayarakat yang mengalami masalah sosial tetap terpenuhi hak-hak dasarnya sebagai warga negara dan mendapatkan layanan dan akses dalam memenuhi kebutuhan pokoknya.


    Juknis Pelaksanaan Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahun 2021


    Kementerian Agama RI sesuai dengan tugas dan kewenangannya salah satunya adalah melaksanakan (PIP) bertujuan untuk meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah, meningkatkan angka keberlanjutan pendidikan yang ditandai dengan menurunnya angka putus sekolah dan angka melanjutkan, menurunnya kesenjangan partisipasi pendikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara penduduk laki-laki dan penduduk perempuan, antara wilayah perkotaan dan perdesaan dan antar daerah dan meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.


    PIP ditandai dengan pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan dan berdasarkan hasil dari pemadanan data elektronik siswa madrasah sebagaimana terdaftar dalam sistem EMIS yang dikelola Kementerian Agama RI dengan anak/siswa sebagaimana terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.


    Merujuk Keputusan Menteri Sosial RI Nomor RI Nomor 19/HUK/2020 tentang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Tahun 2020, bahwa data terpadu kesejahteraan sosial tahun 2020 digunakan sebagai basis data dalam pelaksanaan program penanganan fakir miskin yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, baik yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.


     Siswa Madrasah/Anak usia sekolah yang terindentifikasi berada di dalam DTKS tahun 2020 akan mendapatkan bantuan sosial PIP dalam bentuk Tabungan Simpanan Pelajar (SimPel) serta KIP yang terintegrasi dengan ATM dan dapat diambil di Bank Penyalur yang ditunjuk.


    Dengan jumlah sasaran penerima PIP untuk siswa madrasah yang mencapai 2.005.065 anak/peserta didik, diharapkan hal tersebut sebagai salah satu upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan bekal pendidikan dan keterampilan yang lebih baik.


    Maksud dan Tujuan

    • Maksud : Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2021 dimaksudkan sebagai panduan bagi para pihak baik di pusat dan daerah yang terlibat dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara benar dan terarah.


    • Tujuan : Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2021 bertujuan:


    1. Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penyaluran dana bantuan sosial Program Indonesia Pintar untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2021;
    2. Memperlancar proses pelaksanaan program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah agar lebih tepat prosedur, tepat waktu dan tepat sasaran.


    Ruang Lingkup

    Ruang Lingkup Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Untuk Siswa Madrasah Tahun Anggaran 2021 memuat persyaratan penerima bantuan, mekanisme pencairan dana bantuan, tata kelola dana bantuan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan monitoring.


    Juknis Pelaksanaan Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Tahun 2021---------- DOWNLOAD DISINI ---------


    Baca Juga



    Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini