Implementasi Mendagri Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK
Syarat Pembayaran Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
- Gaji dan tunjangan PPPK dibayarkan setelah menandatangani perjanjian kerja, diterbitkan keputusan pengangkatan PPPK, dan melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan SPMT
- Penerbitan SPMT mengikuti ketentuan peraturan Badan Kepegawaian Negara yang mengatur mengenai petunjuk teknis pengadaan PPPK
- SPMT tidak diberlakusurutkan dari tanggal penandatanganan perjanjian kerja dan penetapan keputusan pengangkatan menjadi PPPK
- Dalam hal PPPK yang melaksanakan tugas berdasarkan SPMT pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, Gaji dan tunjangannya dibayarkan terhitung mulai bulan berkenaan.
- Dalam hal PPPK yang melaksanakan tugas berdasarkan SPMT pada tanggal hari kerja kedua dan seterusnya pada bulan berkenaan, Gaji dan tunjangannya dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya.
- Gaji dan tunjangan PPPK dihentikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK yang bersangkutan:
a. masa perjanjian kerjanya berakhir dan tidak diperpanjang;
b. meninggal dunia; atau
c. diberhentikan.
Untuk File Lengkapnya tentang Implementasi Mendagri Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK---DOWNLOAD DISINI--- atau pada tautan dibawah ini..
Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET