• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    CPNS 2021, Segini Jumlah Formasi Guru

    Editor: Garutselatan.Net
    Iklan
    Baca Juga

    Pemerintah akan segera membuka seleksi CPNS 2021.


    Ilustrasi CPNS.Net


    Saat ini pemerintah sedang melakukan tahap validasi.

    Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dipastikan bakal digelar kembali untuk formasi tahun 2021.


    Karo Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian PAN RB Andi Rahadian mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan proses validasi pemerimaan CPNS tahun 2021.


    "Saat ini kami masih dalam tahapan validasi proses penerimaan CPNS/PPPK untuk formasi tahun 2021," kata Andi saat dihubungi Tribunnews, Selasa (16/2/2021).


    Terkait waktu pembukaan pendaftaran, Andi menyebut, akan dibuka mulai pertengahan bulan Maret 2021.


    "Diperkirakan pertengahan bulan Maret 2021 akan ada pengumuman lebih lanjut mengenai proses penerimaan CPNS/PPPK formasi tahun 2021," ucapnya.


    Mengenai jumlah formasi yang dibuka, Andi mengatakan, diperkiraan untuk rekrutmen guru PPPK akan dibuka sebanyak 500 ribu.


    "Terdapat usulan formasi sebesar sekitar 500.000 yang tersebar di lebih dari 420 pemprov/pemkab/pemkot di Indonesia," jelasnya.


    Adapun syarat-syarat untuk mengikuti seleksi CPNS yang harus dipersiapkan pelamar saat pendaftaran CPNS sebagai berikut:


    1. Kartu Keluarga


    Siapkan kartu keluarga dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.

    Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).


    2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan

    dan Catatan Sipil

    Bawalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.

    Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).


    3. Ijazah

    Buktikan pendidikan formal Anda dengan menyiapkan fotokopi yang telah dilegalisir institusi pendidikan terkait.


    4. Transkrip Nilai

    Tunjukan bakat akademis dengan memberikan fokotopi transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh institusi terkait.


    5. Pas foto

    Siapkan pas foto terbaik dengan latar warna merah.

    Jangan lupa bawahlah lebih dari satu sebagai cadangan pribadimu.


    6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar

    Dokumen-dokumen tersebut wajib diunggah saat Anda melamar formasi CPNS.


    Untuk itu, sebelum Anda menentukan akan mendaftar di instansi mana, Anda harus menyiapkan dokumen utama dan tambahan yang disyaratkan oleh instansi.

    Tak hanya itu, Anda juga harus memperhatikan ukuran file yang dikirimkan.


    Jangan sampai Anda gagal lolos karena dokumen dan ukuran file tidak sesuai dengan yang diminta.


    Adapun syarat untuk pendaftaran CPNS lulusan SMA/SMK/MA yang harus Anda perhatikan:


    1. Berkelakuan baik


    2. Bebas narkoba Warga Negara Indonesia (WNI)


    3. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI


    4. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun


    5. Tidak pernah dipidana (dengan pidana penjara) karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap


    6. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri maupun diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota kepolisian RI, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai karyawan swasta


    7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, Prajurit TNI atau anggota Kepolisian RI


    8. Bukan siswa ikatan dinas pemerintah


    9. Memiliki nilai dalam ijazah atau NEM, SKHU dan lain-lain yang setara dengan ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dengan rata-rata minimal 7.00 (tujuh koma nol nol)


    10. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat kegiatan politik praktis


    11. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang disyaratkan


    12. Dinyatakan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar


    13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI maupun wilayah negara lain.


    Adapun Cara Daftar CPNS 2021 Lulusan SMA/SMK Sederajat yang harus Anda perhatikan


    Kabar terbaru pembukaan seleksi CPNS 2021 memang akan segera dilaksanakan.


    Memang belum ada jadwal resminya, tetapi pemerintah memperkirakan akan melaksanan lebih cepat dari waktu perkiraan.


    Seperti yang disampaikan Kemenpan RB, informasi terbaru seputar CPNS 2021 akan dimulai pada akhir Maret 2021.


    Setelah menentukan formasi yang dibutuhkan, pihak pemerintah segera membuka pendaftaran bagi Anda yang berminat untuk mendaftar CPNS 2021.


    Syarat-syarat untuk peserta PPPK/P3K 2021


    Berikut 4 syarat yang perlu diketahui para calon peserta PPPK/P3K 2021


    1. Syarat usia pelamar dari 20 tahun s.d 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar (untuk guru s.d. 59 tahun).


    2. Sampai dengan saat ini, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah (32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota).


    3. KemenPANRB akan memverifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja serta juga mempertimbangkan data Dapodik–Kemendikbud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


    4. Saat ini dalam proses perancangan Sistem Penerimaan, Soal Ujian Kompetensi, dan Sistem Seleksi yang melibatkan KemenPANRB, Kemendikbud, BKN, BPKP, BSSN, dan BPPT.


    Sebelumnya, setiap pendaftar hanya diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sebanyak satu kali per tahun.


    Maka, pada seleksi kali ini setiap pendaftar diberi kesempatan ujian sampai tiga kali.


    1. Peserta-peserta yang lulus passing grade dan rangking tertinggi akan ditempatkan di sekolah piihannya.


    2. Bagi peserta yang lulus passing grade tapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya atau tidak lulus passing grade di ujian pertama dan kedua, dipersilahkan untuk mendaftar ulang dan memilih formasi lagi untuk ujian berikutnya.


    3. Setelah ujian seleksi ketiga, peserta yang lulus passing grade dan mendapat ranking tertinggi ditempatkan di sekolah pilihannya.


    4. Peserta yang telah lolos ujian ketiga dan sudah mendapatkan tempat di sekolah pilihannya setelah ujian seleksi, tetap akan diranking kembali.


    5. Setelah perankingan ulang berdasarkan hasil ujian seleksi ketiga, peserta ranking tertinggi berdasarkan passing grade akan ditempatkan di sekolah-sekolah di wilayah yang sama atau paling diprioritaskan Kemendikbud berdasarkan rapor mutu guna mendukung pemerataan kualitas pendidikan.


    6. Peserta juga bisa menolak penempatan mereka dan memilih untuk mendaftar di kesempatan berikutnya.


    Adapun alur dan tahapan pendaftaran yang harus Anda perhatikan seperti:


    1. Registrasi Akun melalui laman sscasn.bkn.go.id


    Sesudah Anda masuk di bagian depan laman sscasn.bkn.go.id, Anda bisa slide yang bergulir. Slide tersebut menunjukkan pendaftaran untuk CPNS, Sekolah Kedinasan, dan PPPK.


    Anda tentukan pilihan pada PPPK kemudian klik Daftar Sekarang.


    Untuk mengubah slide dan memilih PPPK bisa dengan klik tanda panah di bagian ujung kanan atau kiri slide.


    Silahkan daftar akun di website resmi pendaftaran PPPK terlebih dahulu agar diarahkan ke ssp3k.bkn.go.id.


    Jika laman sudah tampil sepenuhnya Anda tinggal mencari menu Daftar Akun. Kunjungi dan ikuti prosedur pendaftarannya.


    Anda harus memperhatikan dokumen-dokumen apa saja yang harus disiapkan.


    1. Nomor Peserta Ujian K-II (bagi Honorer K2), simak petunjuk pendaftarannya.


    2. Pengisian Tanggal lahir.


    3. Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga


    4. Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan


    5. Pas Foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)


    Proses pembuatan akun ssp3k bkn dinyatakan selesai apabila Anda sudah bisa Mencetak Kartu Informasi akun, silahkan cetak kartunya untuk kemudian lanjut ke tahap berikutnya.


    2. Mengisi Data Formulir Pendaftaran Online


    Formulir pendaftaran PPPK/P3K 2021 bisa diakses secara online, caranya dengan log in di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah Anda buat.


    Setelah Anda login, Anda bisa mengisi semua data pendaftaran dan melengkapi beberapa dokumen. Nantinya Anda harus mengunggah dokumen tersebut syarat pendaftaran PPPK 2021.


    Beberapa dokumen yang perlu diisi oleh calon peserta antara lain:


    1. Unggah Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun


    2. Memilih jabatan dan melengkapi riwayat Pendidikan


    3. Melengkapi biodata pendaftaran PPPK Online


    4. Mengunggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)


    5. Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume


    6. Mencetak Kartu Pendaftaran


    3. Menunggu hasil verifikasi


    Hasil pengisian informasi yang sudah selesai, akan terkirim ke panitia. Calon peserta kembali menunggu tim verifikasi untuk memeriksa berkas atau dokumen-dokumen yang telah diunggah.


    Hasil verifikasi ini merupakan pengumuman seleksi administrasi. Hanya peserta PPPK/P3K yang lulus bisa mengikuti tes seleksi PPPK 2021 nantinya.




    Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini