Calon Kades Harus Perhatikan Beberapa Hal Dari Mendes PDTT- Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri, membeberkan beberapa hal yang perlu diperhatikan calon kepala desa yang akan maju pada pemilihan kepala desa (pilkades) serentak 2021.
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri, saat memberi arahan dalam Rapat Koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Kamis (12/11/2021).(DOK. Humas Kemendes PDTT) |
Hal pertama, semua kandidat harus mempelajari kondisi objektif, masalah, serta potensi dan rekomendasi pembangunan desa, termasuk prioritas Sustainable Development Goals ( SDGs) Desa. Kedua, calon kades dapat menggunakan prioritas SDGs Desa sebagai substansi visi dan misi pembangunan desa. Dengan begitu, warga desa bisa mencermati visi dan misi secara lebih tajam dan utuh.
Menurut Gus Menteri, hal tersebut memudahkan kades karena semua arah pembangunan desa sudah tertuang dalam SDGs Desa. Jadi, kades hanya perlu menentukan poin prioritas.
“Kami harap, ke depannya seluruh konten, arah kebijakan pembangunan, serta visi misi kades bertumpu atau merujuk pada SDGs Desa,” kata Gus Menteri, seperti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/11/2021).
Baca Juga
- Persyaratan Calon Kades (download)
- Perubahan atas Peraturan Bupati Garut Nomor 117 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa (Dowload)
- Sosialisasi Pemilihan Kepala Desa Serentak 2021
- Paparan Kapolres Garut Lounching Pilkades Serentak Thp.2 Gel 1 2021 (Download)
Hal tersebut dikatakan Gus Menteri, saat memberi arahan dalam Rapat Koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Daerah mengenai Persiapan Pelaksanaan Pilkades Serentak, yang akan digelar pada awal 2021. Catatan Gus Menteri yang ketiga adalah, calon kades terpilih harus mampu menyelesaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dalam waktu tiga bulan setelah penetapan, sesuai ketentuan yang berlaku. “Yang tidak kalah penting, kades harus mampu menghindari visi, misi, dan RPJM Desa dari sekadar replikasi atau copy paste,” imbuhnya.
Kemudian, Gus Menteri menjelaskan penggunaan dana desa untuk belanja alat pelindung diri (APD) dan alat kesehatan lainnya, untuk mencegah penularan Covid-19 saat pelaksanaan pilkades serentak 2021. “Penggunaan dana desa untuk pengadaan alat pelindung diri saat pelaksanaan pilkada diberi ruang yang cukup, dengan tetap merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk tata cara penganggaran,” pungkasnya.
Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET