• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Keputusan Gubernur Jabar , Tentang Perpanjangan Kedua PSBB

    Editor: Garutselatan.Net
    Iklan
    Baca Juga

    Keputusan  Gubernur Jawa Barat  No.443/Kep.102.Hukham/ 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagai berikut :




    1. Memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) secara Proporsional dalam rangka Penanganan Covid-19 di 27 (dua puluh tujuh) Daerah Kabupaten/Kota
    2. Pemberlakuan PSBB secara Proporsional sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU terhitung sejak tanggal 23 Februari 2021 sampai dengan 8 Maret 2021.
    3. Pemberlakuan PSBB secara Proporsional sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dan Diktum KEDUA dipantau dan dievaluasi secara 
    4. Bupati/Wali Kota  menerapkan  PSBB secara Proporsional dalam skala mikro di Daerah Kabupaten/Kota
    5. Bupati/Wali Kota  berkoordinasi dengan  unsur Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia di Daerah Kabupaten/Kota serta mengoptimalkan peran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah Kabupaten/Kota dalam pengamanan dan pengawasan pelaksanaan PSBB secara Proporsional serta penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 secara konsisten, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
    6. Bupati/Wali Kota dapat mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan  PSBB  secara  Proporsional  dalam  skala  mikro  di Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT  melalui  perubahan  Penjabaran  Anggaran  Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021 dan dilaporkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021
    7. Masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di Provinsi Jawa Barat, wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB secara Proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19
    8. PSBB    secara    Proporsional    sebagaimana    dimaksud    pada Diktum KESATU dan Diktum KEDUA dapat diperpanjang apabila penyebaran Covid-19 belum dapat dikendalikan secara optimal


    untuk file lengkapnya silahkan  ---- download disini ----  atau pada tautan di bawah ini.




    Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini