Keputusan Gubernur Jawa Barat No.443/Kep.102.Hukham/ 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagai berikut :
- Memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar(PSBB) secara Proporsional dalam rangka Penanganan Covid-19 di 27 (dua puluh tujuh) Daerah Kabupaten/Kota
- Pemberlakuan PSBB secara Proporsional sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU terhitung sejak tanggal 23 Februari 2021 sampai dengan 8 Maret 2021.
- Pemberlakuan PSBB secara Proporsional sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dan Diktum KEDUA dipantau dan dievaluasi secara
- Bupati/Wali Kota menerapkan PSBB secara Proporsional dalam skala mikro di Daerah Kabupaten/Kota
- Bupati/Wali Kota berkoordinasi dengan unsur Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia di Daerah Kabupaten/Kota serta mengoptimalkan peran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah Kabupaten/Kota dalam pengamanan dan pengawasan pelaksanaan PSBB secara Proporsional serta penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 secara konsisten, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Bupati/Wali Kota dapat mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan PSBB secara Proporsional dalam skala mikro di Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT melalui perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021 dan dilaporkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021
- Masyarakat yang berdomisili/bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di Provinsi Jawa Barat, wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB secara Proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19
- PSBB secara Proporsional sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dan Diktum KEDUA dapat diperpanjang apabila penyebaran Covid-19 belum dapat dikendalikan secara optimal
untuk file lengkapnya silahkan ---- download disini ---- atau pada tautan di bawah ini.
Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET