Kementerian Kesehatan RI. menerbitkan Surat Edaran Nomor: HK.02.02/lV.2243/2020 tentang Pemanfaatan Obat Tradisional Untuk Pemeliharaan Kesehatan, Pencegahan Penyakit, dan Perawatan Kesehatan.
lustrasi tanaman obat |
Dalam surat edaran yang ditanda-tangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Bambang Wibowo, pada 19 Mei 2020 dicantumkan 6 Ramuan Obat Tradisional yang diharapkan dapat untuk Pemeliharaan Kesehatan, Pencegahan Penyakit, dan Perawatan Kesehatan.
Dr. dr. Ina Rosalina Dadan, Sp.A(K), M.Kes, M.H.Kes, Direktur Pelayanan Kesehatan Tradisional, Kementerian Kesehatan RI. menjelaskan intinya untuk tetap sehat dapat dibantu dengan selalu mengkonsumsi ramuan yang dapat diolah dengan bahan atau tanaman yang sudah ada di tanah air, urainya kepada Redaksi JamuDigital.Com.
Bahwa pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar dapat mewujudkan peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggitingginya. Salah satu strategi pembangunan kesehatan adalah mendorong masyarakat agar mampu memelihara kesehatannya, serta mengatasi gangguan kesehatan ringan secara mandiri melalui kemampuan asuhan mandiri.
Dalam rangka memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat dalam upaya pengembangan kesehatan tradisional perlu mengarahkan agar masyarakat dapat melakukan perawatan kesehatan secara mandiri (asuhan mandiri) dan benar melalui pemanfaatan tanaman obat sebagai obat tradisional berupa jamu, Obat Herbal Terstandar (OHT), dan fitofarmaka. Pemanfaatan obat tradisional tersebut sebagai upaya untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, dan perawatan kesehatan termasuk pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan/atau Bencana Nasional Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
Pelayanan kesehatan tradisional merupakan salah satu dari berbagai kegiatan dalam upaya kesehatan berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kementerian Kesehatan telah menetapkan formularium ramuan obat tradisional Indonesia (FROTI) melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/187/2017, yang penyusunannya dilakukan berdasarkan gangguan kesehatan yang umumnya ditemukan di masyarakat. Penggunaan ramuan dalam FROTI ini diarahkan untuk memelihara kesehatan dan membantu mengurangi keluhan yang diderita.
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memperjelas penggunaan ramuan obat tradisional untuk pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, dan perawatan kesehatan termasuk pada masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan/atau Bencana Nasional Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), dan meningkatkan dukungan dan kerja sama lintas sektor dan Pemerintah Daerah, khususnya dalam pemberian informasi kepada masyarakat terkait pemanfaatan tanaman obat berupa obat tradisional Indonesia.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan kepada Pemerintah Daerah terkait pemanfaatan tanaman Obat sebagai Obat tradisional sebagai upaya pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit dan perawatan kesehatan dengan tetap memperhatikan petunjuk pemanfaatannya sebagai berikut:
1. Pemanfaatan tanaman Obat sebagai Obat tradisional dalam bentuk sediaan segar sebaiknya dilakukan dengan-memperhatikan petunjuk umum pemakaiannya seperti:
a.Pemilihan jenis tanaman, komposisi bahan, dan takaran yang tepat sesuai dengan racikan ramuan Obat tradisional yang akan dibuat.
b.Pengolahan tanaman Obat dimaksud harus memperhatikan kebersihan, peralatan yang digunakan, dan cara pengolahan yang benar dan baik, sebagai contoh:
- Peralatan untuk merebus simplisia (bahan alamiah yang dipergunakan sebagai Obat yang belum mengalami pengolahan apapun juga dan kecuali dinyatakan lain, berupa bahan yang telah dikeringkan) tidak boleh menggunakan logam, kecuali stainless steel. Alat merebus simplisia sebaiknya terbuat dari kaca, keramik, atau porselen.
- Bahan ramuan Obat tradisional harus dicuci bersih sebelum diproses lebih lanjut.
- Saringan yang digunakan terbuat dari bahan plastik/nilon, stainless steel, atau kassa.Obat tradisional dalam bentuk sediaan segar sebaiknya dikonsumsi untuk 1 (satu) hari.
2. Pemanfaatan Obat tradisional dalam bentuk sediaan jadi harus memperhatikan halhal berikut:
- Obat tradisional harus memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
- Informasi yang tercantum dalam kemasan harus diperhatikan, antara Iain aturan pakai, tanggal kadaluarsa, peringatan/kontra indikasi, dan khasiat.
- Kondisi kemasan dalam keadaan baik (tidak rusak, tidak bocor, dan tidak lusuh).
- Bentuk fisik produk dalam keadaan baik.
3. Obat tradisional tidak boleh digunakan dalam keadaan kegawatdaruratan dan keadaan yang potensial membahayakan jiwa.
4. Bila keluhan belum teratasi atau muncul keluhan Iain dalam penggunaan, masyarakat harus menghentikan dan berkonsultasi ke dokter atau tenaga kesehatan Iain yang memiliki kompetensi terkait dengan obat tradisional.
5. Pemanfaatan tanaman obat sebagai ramuan obat tradisional berdasarkan khasiatnya dapat merujuk pada Formularium Obat Tradisional Indonesia (FROTI). Lebih lanjut pemanfaatan yang bersamaan dengan pengobatan konvensional harus mendapat persetujuan terlebih dahulu oleh dokter termasuk diantaranya pemanfaatan ramuan obat tradisional bagi ibu hamil dan menyusui.
6. Beberapa contoh tanaman obat meliputi:
- Rimpang/empon-empon seperti jahe merah, jahe, temulawak, kunyit, kencur dan lengkuas.
- Umbi-umbian seperti bawang putih
- Kulit kayu seperti kayu manis
- Batang seperti Sereh
- Daun seperti kelor, katuk, pegagan, seledri
- Buah seperti jambu biji, lemon, jeruk nipis
- Herba (seluruh bagian tumbuhan di atas tanah terdiri dari batang, daun, bunga, dan buah) seperti meniran
- Biji-bijian seperti jinten hitam
7. Beberapa contoh khasiat obat tradisional meliputi:
- Untuk daya tahan tubuh (ramuan yang mengandung meniran/kencur/mengkudu).
- Untuk darah tinggi (ramuan yang mengandung seledri/kumis kucing).
- Untuk diabetes (ramuan yang mengandung kayu manis/mengkudu dan pare).
- Untuk mengurangi keluhan batuk (ramuan yang mengandung kencur/lagundi/saga/jahe merah/lemon/daun mint).
- Untuk mengurangi keluhan flu (ramuan yang mengandung jintan hitam/mahkota dewa atau ramuan meniran/jahe/mint/cengkeh).
- Untuk mengurangi keluhan sakit tenggorokan (ramuan yang mengandung jahe/kencur/jeruk nipis/adas/pala).
- Untuk meningkatkan produksi Air Susu lbu (ASI) (ramuan yang mengandung katuk/pegagan/kelor/torbangun).
8. Beberapa contoh khasiat ramuan tanaman obat untuk meningkatkan daya tahan tubuh meliputi:
Ramuan 1. Bahan: Jahe Merah: 2 ruas ibu jari, Jeruk Nipis: 1 buah, Kayu manis: 3 Jari, Gula Merah: secukupnya, Air: 3 cangkir.
Cara Pembuatan. Cuci bersih semua bahan, jahe merah dicuci bersih dan digeprek. Rebus air hingga mengeluarkan banyak uap, kecilkan api dan rebus semua bahan yang sudah disiapkan bersama dengan gula merah selama 15 menit. Kemudian saring dalam keadaan dingin. Cara Pemakaian. Ramuan diminum 1 kali sehari sebanyak 1 % cangkir.
Ramuan 2. Bahan: Kunyit: 1 ruas ibu jari, Lengkuas: 1 ruas ibu jari, Jeruk Nipis: 1 buah, Air: 3 Cangkir, Gula merah: secukupnya.
Cara Pembuatan. Cuci bersih semua bahan, kunyit dan lengkuas digeprek. Kemudian rebus air hingga mendidih, kecilkan api dan masukan semua bahan, tunggu kira-kira hingga setengahnya dan matikan, saring dalam keadaan dingin. Cara Pemakaian. Ramuan diminum 2 x sehari sebanyak 1 % cangkir.
Ramuan 3. Bahan: Pegagan: 1 jumput, Jahe merah: 1 ruas ibu jari, Temulawak: 1 iris, Gula aren: secukupnya, Air: 1,5 gelas.
Cara Pembuatan. Pegagan dicuci sampai bersih, kemudian rebus air sampai mendidih, setelah mendidih kecilkan api dan masukan pegagan yang sudah disipkan. Tunggu sampai air tersisa kira - kira 2 gelas, sesudah dingin disaring, tambahkan perasan jeruk nipis. Cara Pemakaian. Diminum 2 x sehari 1 gelas.
Ramuan 4. Bahan: Kencur: 50 gram yang sudah dikupas, Beras: 100 gram, Daun pandan: 3 lembar, Gula aren: secukupnya, Air: 2300 ml.
Cara Pembuatan. Sangrai beras hingga kekuningan. Haluskan beras, kencur dan gula. Masukkan ke dalam air sampai mendidih, tambahkan pandan kemudian disaring. Cara Pemakaian. Minum 2 kali sehari.
Ramuan 5. Bahan: Daun Kelor: 2 genggam, Air: 2 cangkir.
Cara Pembuatan. Rebus air sampai mendidih, masukan daun kelor lalu matikan api dan saring sesudah dingin. Cara Pemakaian. Dewasa: 2 kali sehari 1 cangkir, Anak: 2 kali sehari ½ cangkir
Ramuan 6. Bahan: Bawang Putih tunggal (lanang): 2 butir, Air hangat: 1 gelas, Madu: secukupnya.
Cara Pembuatan. Bawang putih dicuci bersih dan dimemarkan sampai halus, kemudian campurkan kedalam air hangat dan tambahkan madu, aduk hingga larut. Cara Pemakaian. Ramuan diminum 2 kali sehari sebanyak secukupnya. (Sumber Jamu Digital.Com)
Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET