Verval Kesiapan Belajar Satuan Pendidikan - Sesuai dengan arahan Kemendikbud, Kepala Sekolah Satuan Pendidikan untuk melakukan pengisian Daftar Kesiapan Proses Belajar Mengajar di Masa Pandemi Covid-19.
Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.
Data ini merupakan rangkuman hasil laporan setiap Satuan Pendidikan dalam Kesiapan Proses Belajar Mengajar di Masa Pandemi Covid-19.
Verval Kesiapan Belajar Satuan Pendidikan |
Dasar Hukum
- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
- Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di lingkungan Kemendikbud;
- Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Covid-19 pada Satuan Pendidikan; dan
- Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19).
Tujuan Verifikasi dan Validasi Kesiapan Belajar
Verifikasi dan Validasi Kesiapan Belajar di Satuan Pendidikan dimaksudkan untuk mengidentifikasi kesiapan satuansatuan pendidikan dalam pelaksanaan proses pembelajaran secara tatap muka atau diluar jaringan dimasa pandemi Covid-19. Verifikasi dan Validasi Kesiapan Belajar di Satuan Pendidikan tersebut juga bertujuan untuk:
- Mengidentifikasi ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti: toilet bersih dan layak, sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan;
- Mengidentifikasi ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan disekitar satuan pendidikan;
- Mengidentifikasi kesiapan satuan pendidikan untuk menerapkan wajib masker bagi warga satuan pendidikan;
- Mengidentifikasi kepemilikan dan penggunaan alat pengukur suhu badan (thermogun) disetiap satuan pendidikan;
- Memetakan warga satuan pendidikan yang tidak diperbolehkan melakukan kegiatan di satuan pendidikan; serta
- Mengidentifikasi warga satuan pendidikan yang tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan untuk penerapan jaga jarak
Laman dan Hak Akses Verval Kesiapan Belajar
- Verifikasi dan Validasi Kesiapan Belajar dapat diakses melalui laman https://sekolah.data.kemdikbud.go.id/kesiapanbelajar/
- Hak akses aplikasi Verifikasi dan Validasi Kesiapan Belajar diberikan melalui registrasi keanggotaan pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (SDM) Pusdatin Kemendikbud melalui laman https://sdm.data.kemdikbud.go.id, dengan penugasan sebagai:
Admin Dapodik bagi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi; dan Operator Sekolah bagi Satuan Pendidikan.
Alur Verifikasi dan Validasi Kesiapan Belajar
Jelasan Alur:
MULAI
- Setiap satuan pendidikan mengakses laman Kesiapan Belajar pada tautan http://sekolah.data.kemdikbud.go.id/kesiapanbelajar/
- Pada laman kesiapan Belajar, satuan pendidikan melaporkan status kesiapan belajar dan proses pembelajaran dengan mengisi kuesioner yang disiapkan pada fitur KUESIONER. Ada 2 kuesioner yang harus diisi: KESIAPAN BELAJAR dan PROSES PEMBELAJARAN.
2A. Pada KUESIONER: KESIAPAN BELAJAR, satuan pendidikan mengisikan:
- data identitas satuan pendidikan;
- ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan;
- ketersediaan fasilitas kesehatan;
- pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan; dan
- membuat kesepakatan bersama komite sekolah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Pelaporan kuesioner diakhiri dengan mengklik tombol Submit.
2B. Pada KUESIONER: PROSES PEMBELAJARAN, satuan pendidikan harus login terlebih dahulu menggunakan akun operator satuan pendidikan yang terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (SDM). Setelah berhasil login, satuan pendidikan menentukan:
- status belajar di satuan pendidikan (Belajar dari Rumah/Pembelajaran Tatap Muka)
- kurikulum yang digunakan.
Pelaporan kuesioner diakhiri dengan mengklik tombol Ubah.
3. Dinas pendidikan mengakses laman Kesiapan Belajar dan login pada tautan http://sekolah.data.kemdikbud.go.id/kesiapanbelajar/
4. Pada laman kesiapan Belajar, dinas pendidikan mengakses fitur VERVAL untuk menyelesaikan 3 hal, meliputi (1) mengunggah dokumen kebijakan terkait pembelajaran di masa pandemi Covid-19, (2) memverifikasi-validasi status kesiapan belajar yang dilaporkan satuan pendidikan, dan (3) menentukan status pembelajaran bagi satuan-satuan pendidikan dibawah naungannya.
4A. Dinas pendidikan mengakses fitur VERVAL: DAFTAR KEBIJAKAN PEMDA. Dinas pendidikan sesuai kewenangannya diperkenankan mengunggah dokumen-dokumen kebijakan yang diimplentasikan di wilayahnya. Dokumen kebijakan diunggah secara simultan sesuai perkembangan kondisi terkini dan menjadi rujukan utama dalam penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Proses unggah kebijakan diakhiri dengan mengklik tombol Simpan.
4B. Dinas pendidikan mengakses fitur VERVAL: KESIAPAN BELAJAR. Dinas pendidikan
memverifikasi-validasi (verval) status kesiapan belajar yang dilaporkan oleh satuansatuan pendidikan, meliputi:
- Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan;
- Ketersediaan fasilitas kesehatan;
- Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan; dan
- Membuat kesepakatan bersama komite sekolah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Verval kesiapan belajar diakhiri dengan mengklik tombol Setujui/Tolak.
4C. Dinas pendidikan mengakses fitur VERVAL: PROSES PEMBELAJARAN. Dinas pendidikan memverifikasi-validasi (verval) status penyelenggaraan pembelajaran di satuan pendidikan, kemudian menentukan kebijakan penyelenggaraan pembelajaran berdasarkan kebijakan yang berlaku dan kondisi kesiapan belajar satuan-satuan pendidikan di wilayah naungannya. Verval proses pembelajaran diakhiri dengan mengklik tombol Setujui/Tolak.
5. Setiap satuan pendidikan selanjutnya mengakses kembali laman Kesiapan Belajar pada fitur VERVAL untuk memeriksa hasil verval dan persetujuan dinas pendidikan terkait pengisian kuesioner status kesiapan belajar dan proses pembelajaran yang dilaporkan pada tahap sebelumnya. Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 harus mendapatkan persetujuan dinas pendidikan terkait.
5A. Satuan pendidikan mengakses fitur VERVAL: KESIAPAN BELAJAR untuk memeriksa hasil verval dan persetujuan dinas pendidikan terkait status kesiapan belajar di satuan pendidikan.
5B. Satuan pendidikan mengakses fitur VERVAL: PROSES PEMBELAJARAN untuk memeriksa hasil verval dan persetujuan dinas pendidikan terkait status pembelajaran di satuan pendidikan.
SELESAI
Untuk Lebih lengkapnya tentang Verval Kesiapan Belajar Satuan Pendidikan silahkan download filenya dibawah ini :
Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET