• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 2020 Tentang Bea Materai 10.000,-

    Editor: Garutselatan.Net
    Iklan
    Baca Juga
    Bukan dalam artian materai 3.000 dan 6.000 tidak berlaku, namun ada masa transisi selama 1 tahun  sampai dengan 31 desember 2021. tarif bea materai bersifat tunggal atau lebih dikenal bea materai 10.000 yang diberlakukan mulai bulan januari 2021.


    Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 2020 Tentang Bea Materai 10.000,- diundangkan untuk meningkatkan peran serta masyarakat sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban kewarganegaraan secara berkeadilan dan untuk mengoptimalkan penerimaan negara, perlu upaya penghimpunan dana pembiayaan yang memadai dan mandiri untuk melaksanakan pembagunan nasional, yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Indonesia bedasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


    Undang-undang ini juga untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan komunikasi serta kelaziman internasional dalam kegiatan perekonomian, perlu dibuat ketentuan perundang-undangan yang memberikan kemudahan dan ketertiban administratif dalam pengelolaan dan pengawasan penerimaan perpajakan.



    gambar materai Rp.3.000, Rp.6.000, Rp.10.000



    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Mengatakan bea meterai, yang sebelumnya Rp3 ribu dan Rp6 ribu kini diubah menjadi satu tarif yaitu Rp10 ribu mulai 1 Januari 2021. Berita ini senyampang dengan pembahasan RUU tentang Bea Meterai oleh Panja DPR RI yang dilakukan selama dua hari yaitu pada 31 Agustus dan 1 September 2020 telah selesai sehingga siap untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI.


    Menurut Sri Mulyani, bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) termasuk dokumen yang nilainya di bawah atau sama dengan Rp5 juta tidak perlu menggunakan meterai. Menurutnya RUU Bea Meterai yang berisi 32 pasal tersebut juga berisi mengenai penyetaraan pengenaan pajak atas dokumen baik dalam bentuk kertas maupun digital.


    Baca Juga :

     
    Selanjutnya, UU yang sudah 34 tahun belum pernah direvisi ini turut memberikan kepastian hukum bagi dokumen elektronik untuk menggunakan meterai elektronik sesuai dengan perkembangan teknologi.

    "Untuk saat terutang dan subjek bea meterai secara terperinci per jenis dokumen dan penyempurnaan administrasi pemungutan bea meterai ini juga diharapkan memberikan kepastian hukum," jelasnya.

    RUU Bea Meterai ini mengatur mengenai pembebasan bea meterai terhadap penanganan bencana alam serta kegiatan bersifat keagamaan dan sosial dalam rangka mendorong program pemerintah dalam melakukan perjanjian internasional.

    adapun penyempurnaan sanksi administratif dan ketidakpatuhan pemenuhan pembayaran bea meterai juga diatur dalam RUU ini.

    Sanksi pidana pun tak luput disempurnakan dalam RUU Bea Meterai untuk meminimalkan sekaligus mencegah tindak pidana di bidang perpajakan.

    "Juga dilakukan penyempurnaan termasuk mengenai pengedaran, penjualan, pemakaian meterai palsu serta bekas pakai," katanya.

    Ia mengatakan berbagai kebijakan dalam RUU Bea Meterai yang sebentar lagi menjadi UU ini mulai diberlakukan pada awal Januari 2021 agar pemerintah dapat menyiapkan seluruh peraturan perundang-undangan di bawahnya.

    Untuk lebih lengkapnya informasi tentang bea materai dengan nominal 10.000,- kami sediakan salinan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Bea Materai dibawah ini
    Unduh Undan-undang (UU) No. 10 Tahun 2020 Tentang Bea Materai 10.000,- Disini





    Demikian informasi tentang Undan-undang (UU) No. 10 Tahun 2020 Tentang Bea Materai 10.000,- semoga bermanfaat. Aamiin.


    Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini