• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Standar Nasional Pendidikan dan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan

    Editor: Garutselatan.Net
    Iklan
    Baca Juga

    Standar Nasional Pendidikan dan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan - Standar Nasional Pendidikan UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

    Pasal 1 :

    Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.


    BACA JUGA


     Pasal 35 :

    Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.


    Standar Nasional Pendidikan dan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.


    Standar Nasional Pendidikan dan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan.


    Definisi 8 Standar Nasional Pendidikan.


    1. Standar Kompetensi Lulusan (SKL) : Kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
    2. Standar Isi (SI) : Kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapaikompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu
    3. Standar Proses (SPR) : Kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan
    4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan (SPT) : adalah kriteria mengenai pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan
    5. Standar Sarana dan Prasarana (SSP) : Kriteria mengenai ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
    6. Standar Pengelolaan (SPL) : Kriteria mengenai perencana, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, Kabupaten/Kota, Provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
    7. Standar Pembiyaan (SB) : Kriteria mengenai komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
    8. Standar Penilaian Pendidikan (SPN) : Kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.


    Untuk lebih lengkapnya tentang Standar Nasional Pendidikan dan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan bisa ---------- DOWNLOAD DISINI -----------




    Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini