PMA Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pendirian Dan Penyelenggaraan Pesantren - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 7 dan pasal 14 Undang - Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren , perlu menetapkan peraturan Menteri Agama tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren.
PMA Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pendirian Dan Penyelenggaraan Pesantren |
Baca Juga :
Dalam peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan pondok pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil'alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PMA Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pendirian Dan Penyelenggaraan Pesantren
Pendidikan pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh pesantren dan berada di lingkungan pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan mualimin.
Untuk file lengkap tentang PMA Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Pendirian Dan Penyelenggaraan Pesantren bisa ---------- DOWNLOAD DISINI ----------
Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET