Pencairan dana BOS Tahun 2021 sudah mulai bergeliat, dari segi persiapan pengajuan hingga pencairan, tentunya satuan madrasah wajib mempersiapkan hal tersebut. karena pada tahun ini akan menggunakan cara yg berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
Ada dua pilihan untuk pencairan dana BOS tahun 2021, pilhannya sebagai berikut :
1. BOS Online Seperti pencairan BOS BABUN
2. Aplikasi e-RKAM
Pilihan anda apa? Pilihannya adalah Menunggu SK Kanwil masing-masing Provinsi, jika Madrasah anda menjadi Pilot Project dipastikan menggunakan Aplikasi e-RKAM, jika tidak maka pilihannya adalah menggunakan BOS Online di https://bos.kemenag.go.id/
Pada tahun ini akan digunakan 2 cara yaitu menggunakan aplikasi e-RKAM dan BOS Online. Bagi mereka yang menjadi Pilot Project akan menggunakan e-RKAM, sedangkan bagi yang belum menjadi piloting akan menggunakan BOS Online seperti pencairan pada BOS BABUN.
Kali ini gurujugan.com akan membahas tentang Panduan penggunaan aplikasi e-RKAM, tentu ini penting bagi madrasah yang tahun ini terpilih menjadi Pilot Project penggunaan e-RKAM. termasuk pihak terkait lainnya dalam menyukseskan sistem informasi keuangan madrasah yang terintegrasi ini.
Aplikasi e-RKAM memuat Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis elektronik. Aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Agama untuk melakukan pengelolaan keuangan madrasah mulai dari proses perencanaan penganggaran, penatausahaan dan pelaporan yang dapat diakses baik secara online maupun semi online.
Dengan e-RKAM ini diharapkan madrasah mampu menghasilkan informasi keuangan berupa dokumen perencanaan, penatausahaan dan pelaporan yang akurat, tepat waktu, akuntabel, transparan, efisien dan efektif. Sistem informasi ini akan mengelola informasi keuangan madrasah secara terintegrasi mulai dari tingkat madrasah, kabupaten/kota, provinsi hingga pusat.
Pada tahun 2021 ini, pemberlakuan e-RKAM belum untuk keseluruhan madrasah di Indonesia. Hanya bagi sekitar 15 ribu madrasah saja yang dijadikan piloting program. Pada tahun setelahnya, 2022, barulah aplikasi e-RKAM ini akan diberlakukan bagi seluruh madrasah se-Indonesia.
Bagi madrasah yang termasuk dalam program pilot project penggunaan e-RKAM maka pengelolaan keuangannya, termasuk dalam pengajuan, pencairan, dan pelaporan BOS Tahun 2021 akan menggunakan aplikasi ini.
Untuk madrasah lainnya, yang tidak termasuk dalam pilot project, akan menggunakan aplikasi BOS Kemenag, di https://bos.kemenag.go.id/, disini kami sediakan Cara dan Panduan Pengisian Aplikasi Portal BOS Madrasah termasuk dari cara pencairan dan pelaporan BOS BA-BUN 2020, berikut Contoh LPJ BOS BABUN Yang sudah diterima dan Selesai.
Penggunaan e-RKAM bisa di akses di https://erkam.kemenag.go.id/, sebagai aplikasi pengelola keuangan madrasah, Kementerian Agama telah menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bintek) yang diikuti oleh madrasah-madrasah piloting.
Selain itu, Kementerian Agama, melalui Direktorat Jenderal Pendidikan islam pun telah menerbitkan Panduan Penggunaan e-RKAM. Panduan ini berisikan pedoman dan tata cara pengoperasian aplikasi e-RKAM baik untuk Tim Pusat, Tim Kanwil Kemenag, Tim Kabupaten/Kota, hingga untuk madrasah.
Dalam panduan tersebut secara lengkap dijelaskan tahapan-tahapan dan tata cara dalam melakukan registrasi, login, hingga pengelolaan aplikasi. Pengelolaan tersebut seperti status penyaluran BOS, penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah, realisasi pendapatan, realisasi pengeluaran kegiatan, pengeluaran pajak, hingga pembuatan laporan.
Aplikasi e-RKAM atau Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah secara online ini harus dilihat dari sebuah kemajuan untuk mewujudkan pengelolaan anggaran pendidikan yang efisien, mudah, transparan, dan bebas korupsi. wajib semua pihak yang terlibat harus memahami prosedur, tahapan, dan mekanisme yang tertulis dalam Panduan Penggunaan e-RKAM ini.
Demikian informasi tentang Panduan Penggunaan Aplikasi e-RKAM Tahun 2021, semoga bermanfaat. Aamiin.
Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET