• Jelajahi

    Copyright © 2019- Garut Selatan Net Media
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan Header

    Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 Untuk RA, MI, MTs, MA dan MAK

    Editor: Garutselatan.Net
    Iklan
    Baca Juga

    Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 Jenjang RA, MI, MTs, MA dan MAK - Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022 adalah untuk mengatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru untuk RA, MI, MTs, MA, dan MAK) pada Tahun Pelajaran 2021/2022. dengan adanya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 7292 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Pada Raudlatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan Tahun Pelajaran 2021/2022.


    Juknis PPDB RA, MI, MTs, MA dan MAK Tahun Pelajaran 2021/2022


    Jadwal Pelaksanaan PPDB pada RA dan Madrasah


    Waktu pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru bagi RA dan Madrasah di tahun 2021 ini diatur dengan penjadwalan sebagai berikut:


    • MAN Insan Cendekia (IC), MAN PK, dan MAKN, dilaksanakan pada Januari sampai Maret 2021;
    • MI, MTs, MA Negeri maupun Swasta Berasrama, dilaksanakan pada Maret sampai Mei 2021;
    • MA Reguler baik Negeri maupun Swasta, dilaksanakan pada Mei sampai Juli 2021;
    • MA Program Keterampilan baik Negeri maupun Swasta, dilaksanakan pada Mei sampai Juli 2021;
    • MTs Negeri dan Swasta, dilaksanakan pada 6 sampai Juli 2021;
    • MI Negeri dan Swasta, dilaksanakan pada Mei sampai Juli 2021;
    • RA dilaksanakan pada Mei sampai Juli 2021;


    Baca Juga



    Persyaratan PPDB pada  RA dan Madrasah


    • Raudhatul Athfal


    Berusia 4 - 5 tahun untuk kelompok A dan berusia 5 - 6 tahun untuk kelompok B. Usia ini dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.


    • Madrasah Ibtidaiyah (MI)


    Calon peserta didik yang berusia 7 tahun (per 1 Juli) wajib diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung yang dimiliki madrasah.


    Calon peserta didik yang berusia 6 tahun (per 1 Juli) dapat diterima dengan mempertimbangkan batas daya tampung yang dimiliki madrasah.


    Calon peserta didik yang berusia kurang dari 6 tahun namun memiliki kecerdasan atau bakat istimewa atau kesiapan belajar, dapat diterima yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. maka rekomendasi dapat dilakukan oleh guru Sekolah/Madrasah.


    • Madrasah Tsanawiyah (MTs)


    Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, memiliki ijazah (Surat Tanda Tamat Belajar) MI/SD/Program Paket A/Program Kesetaraan Pada Ponpes Salafiyah Tingkat Ula atau yang sederajat.


    Khusus bagi calon siswa baru dari sekolah luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kemenag atau Kemdikbud.


    • Madrasah Aliyah (MA)


    Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, memiliki ijazah (Surat Tanda Tamat Belajar) MTs/SMP/Program Paket B/Program Kesetaraan Pada Ponpes Salafiyah Tingkat Wustho atau yang sederajat.


    Memiliki SHUN MTs/SMP/Program Paket B/Program Kesetaraan Pada Ponpes Salafiyah Tingkat Wustho atau yang sederajat. Khusus bagi calon peserta didik dari MTs, memiliki SHUAMBN, Bagi calon peserta didik dari luar negeri dapat dikecualikan apabila di negara tersebut tidak menerbitkan hasil ujian nasional.


    Khusus bagi calon siswa baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 10 yang berasal dari sekolah luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah dari Kemenag atau Kemdikbud.


    Untuk lebih jelasnya Juknis PPDB RA, MI, MTs, MA dan MAK Tahun Pelajaran 2021/2022 Bisa ---------- DOWNLOAD DISINI ----------






    Baca Artikel Menarik lainnya di Google News GARUTSELATAN.NET

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini